Beranda | Artikel
Umrah Dengan Pakaian Biasa
Selasa, 4 Januari 2005

UMRAH DENGAN PAKAIAN BIASA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya melaksanakan umrah pada awal Ramadhan tahun ini dan saya mukim di Mekkah selama 15 hari. Lalu saya melaksanakan umrah lagi dengan baju saya dan penutup kepala. Ketika saya pertama kali sampai di Masjidil Haram, saya shalat dua raka’at dengan niat shalat Tahiyatul Masjid, lalu saya thawaf di Ka’bah tujuh kali putaran kemudian shalat dua raka’at di maqam Ibrahim ‘Alaihis Salam, lalu sa’i tujuh kali putaran dan kemudian memotong rambut. Apakah yang saya lakukan benar ?

Jawaban
Apa yang anda sebutkan dalam pertanyaan bahwa yang dilakukan dalam umrah adalah suatu yang wajib dari umrah dan anda tidak wajib mengeluarkan sesuatu jika ihram dari miqat yang wajib. Hanya saja shalat dua raka’at yang dilakukan ketika masuk Masjidil Haram adalah menyalahi sunnah bagi orang yang masuk Masjidil Haram (untuk melaksanakan umrah), yaitu memulai dengan thawaf.

Adapun yang anda sebutkan bahwa anda ihram dengan memakai baju, jika yang dimaksudkan itu baju ihram, yaitu kain dan selendang yang telah digunakan dalam umrah sebelum umrah, maka tiada mengapa dalam hal tersebut, karena boleh menggunakannya berulang kali dalam haji atau umrah atau memberikan kepada orang lain untuk digunakan haji dan umrah. Tapi jika yang anda maksudkan bahwa ihram dengan baju biasa yang dipakai selain ketika ihram, maka anda salah dalam hal itu dan anda telah melakukan dua larangan dalam umrah, yaitu memakai pakaian berjahit dan menutup kepala. Jika anda mengetahui bahwa demikian itu tidak boleh, maka wajib dua fidyah, yaitu karena pakaian dan menutup kepala. Dan untuk masing-masing anda boleh menyembelih kambing yang mencukupi syarat kurban, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing orang setengah sha’ berupa kurma atau yang lain dari makanan pokok suatu daerah, atau puasa tiga hari. Dan kedua kambing atau makanan untuk 12 orang miskin diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan kamu tidak boleh makan sebagian dari keduanya dan juga tidak boleh anda hadiahkan. Sedangkan untuk berpuasa boleh dilakukan di tempat dan waktu kapanpun.

Namun jika yang anda lakukan tersebut karena tidak mengetahui hukum syar’i atau karena lupa, maka tidak wajib fidyah, hanya harus taubat dan mohon ampun kepada Allah atas dua hal tersebut serta tidak akan mengulangi pekerjaan yang menafikan kewajiban-kewajiban dalam ihram seperti kedua hal tersebut. Kepada Allah kita bermohon taufiq kepada kebenaran. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

MEMAKAI CELANA KETIKA IHRAM KARENA TIDAK TAHU

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Tahun lalu saya pergi umrah dan saya tidak mengetahui sebagian syarat-syaratnya. Ketika saya ihram dari miqat saya memakai celana pendek dan saya tidak mengetahui hukum masalah ini. Lalu setelah saya kembali, sebagian orang memberitahukan kepada saya bahwa yang saya lakukan tersebut tidak boleh. Dan tahun ini saya umrah lagi ketika saya mengetahui bahwa memakai pakaian berjahit tidak boleh ketika ihram. Apakah saya wajib membayar kifarat sebab masalah tersebut ?

Jawaban
Tidak wajib membayar fidyah karena anda tidak mengetahui hukum tersebut. Sebab seseorang dimaafkan ketika melakukan larangan tersebut karena ketidaktahuan tentang hukum. Sesungguhnya fidyah hanya wajib atas orang yang melakukan hal tersebut jika dia mengetahui dan sengaja melakukannya. Maka anda tidak wajib mengulangi umrah karena tidak melakukan apa yang merusakkan umrah. Jadi umrah anda yang kedua adalah umrah sunnah.

IHRAM DENGAN MEMAKAI CELANA KARENA SENGAJA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrhman Al-JIbrin ditanya : Ketika di miqat saya niat ihram umrah tamattu’ kepada haji, tapi saya tidak melepas celana dalam saja. Dan demikian itu disebabkan malu yang menyertai saya pada waktu itu. Sehingga saya melaksanakan umrah dengan memakai celana. Dan ketika saya ihram haji, saya mengerti bahwa saya salah ketika memakai celana dalam ihram. Maka saya melepas celana ketika ihram untuk melaksanakan haji.

Pertanyaannya, apakah saya wajib membayar kifarat karena tidak melepas celana ketika umrah saja, sebab saya melepasnya ketika melakukan haji ? Padahal saat itu saya mengetahui bahwa memakai pakaian berjahit membatalkan ihram, tapi saya melakukan itu karena sangat malu seperti saya sebutkan. Perlu diketahui bahwa umrah dan haji saya tersebut adalah yang pertama kali dan telah saya lakukan beberapa tahun lalu. Mohon penjelasan

Jawaban
Anda wajib membayar fidyah apabila sengaja tetap dalam pakaian tersebut. Sebab anda telah mengetahui bahwa demikian itu termasuk larangan dalam ihram, bukan yang membatalkannya. Adapun fidyahnya adalah puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau memotong kambing. Mana saja yang anda lakukan diantara ketiga hal tersebut, maka telah cukup. Tapi menyembelih atau memberikan makan enam orang miskin tersebut harus di Mekkah dan untuk orang-orang miskin tanah haram. Sedangkan berpuasa dapat dilakukan di mana saja. Dan anda tidak berdosa karena terlambat melaksanakan kifarat, hanya saja anda lengah karena bertanya dalam tempo yang lama.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal. 123-130, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc.]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1272-umrah-dengan-pakaian-biasa.html